Banner Event

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Mau Turun Daya Silakan

AKSIBORNEO – “Diketahui pemerintah telah memutuskan menaikan tarif listrik lagi. Bagi golongan tertentu yang keberatan dengan tarif baru yang dipatok pemerintah, dipersilakan minta penurunan daya.”

DIREKTUR Utama PLN – Dharmawan Prosodjo dalam keterangan pers di Kementrian ESDM, Senin (13 Juni) mengatakan, terkait pindah daya adalah hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, silakan saja. Itu hak asasi dari masing-masing pelanggan.

Namun Dharmawan mengingatkan pelanggan, untuk terlebih dahulu memperhitungkan tingkat kebutuhan listriknya sebelum mengajukan penurunan daya. Jangan sampai dengan penurunan daya, malah tidak mengakomodir kebutuhan listrik dari perangkat-perangkat elektronik yang digunakan.

“Jangan sampai pindah daya dipaksakan, itu juga menjadi permasalahan teknis secara tersendiri”, katanya.

Itu untuk kenaikan golongan daya 3500 volt ampere (va) ke atas, untuk golongan rumah tangga lainnya juga akan disesuaikan.

Golongan R2 dengan daya 3500 va – 5500 va dan R3 dengan daya 6600 va ke atas kenaikan tarifnya dari Rp.1.444,70/kwh menjadi Rp.1.699,53/kwh, dengan kenaikan rekening rata-rata Rp.111.000/bulan. Untuk golongan Rp.346.000/bulan.

Kenaikan tagihan listrik tersebut terhitung untuk mulai berlaku 1 Juli – September 2022.

Kedepannya akan disesuaikan per-tiga bulan. Naik terus, dong?***

Wilmar Hadi, Jakarta

Editor: EAZ

Comments
Loading...