Banner Event

Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Tuai Kritik, Dinilai Bisa Ganggu Ekosistem Keuangan Daerah

RENCANA yang digagas Kementerian Koperasi itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari kesiapan infrastruktur koperasi hingga dampaknya terhadap sistem perbankan daerah.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali usulan tersebut.

Ia menilai penyaluran gaji ASN melalui koperasi justru dapat menjadi langkah mundur apabila pemerintah belum memiliki kajian yang matang dan jaminan kesiapan operasional.

Gagasan kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Kementerian Koperasi bahkan telah mengajukan skema pelaksanaan beserta kebutuhan anggarannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melalui rencana ini, pemerintah ingin memperluas peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.

Namun, kebijakan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait keamanan transaksi, kesiapan sumber daya manusia, serta dampaknya terhadap layanan keuangan yang selama ini berjalan.

Mengutip ayoindonesia.com,Tulus Abadi menilai rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih perlu dikaji secara menyeluruh sebelum pemerintah memutuskan penerapannya.

Menurutnya, kebijakan publik semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan risiko baru hanya untuk memperluas fungsi sebuah lembaga.

Ia mengeritik gagasan yang dinilai berpotensi mengorbankan kepentingan konsumen demi mendukung operasional koperasi yang belum teruji sepenuhnya.

“Dari perspektif kebijakan publik, wacana ini menunjukkan kemunduran yang cukup serius. Ironis apabila pemerintah menerapkan kebijakan seperti menginjak balon: di satu sisi ingin menyelamatkan KDMP, tetapi di sisi lain justru berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi dan persoalan perlindungan konsumen,” sorot Tulus, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap kebijakan yang menyangkut penghasilan pegawai negara memiliki dasar yang kuat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Tulus adalah kesiapan KDMP dalam mengelola transaksi keuangan berskala besar. Penyaluran gaji ASN melibatkan dana publik dalam jumlah signifikan dan membutuhkan sistem pembayaran yang andal.

Selain infrastruktur teknologi, koperasi juga memerlukan tenaga kerja yang kompeten, prosedur operasional yang jelas, serta mekanisme pengawasan untuk mencegah kesalahan dan penyalahgunaan.

Tulus mempertanyakan apakah seluruh kebutuhan tersebut sudah tersedia sebelum pemerintah menjalankan kebijakan.

“Apakah infrastruktur dan sumber daya manusia di KDMP benar-benar sudah siap dan memiliki kemampuan yang memadai? Jangan sampai kebijakan ini justru menyebabkan transaksi melambat, proses pencairan terhambat, bahkan memunculkan kemacetan layanan dan pungutan liar,” kata Tulus.

Kritik terhadap wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih juga berkaitan dengan dampaknya terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Komisi II DPR RI dan kalangan perbankan menyoroti kemungkinan perpindahan dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) dari perbankan daerah ke koperasi.

Selama ini, penyaluran gaji ASN daerah menjadi salah satu sumber dana bagi BPD. Dana tersebut berperan dalam mendukung kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran kredit, sekaligus menopang aktivitas keuangan di wilayah masing-masing.

Apabila mekanisme pembayaran gaji berpindah, BPD berpotensi kehilangan sebagian dana yang selama ini menopang kegiatan operasionalnya.

Karena itu, DPR menyarankan agar pemerintah tetap melibatkan BPD dalam penyaluran gaji ASN daerah. Salah satu opsi yang mengemuka ialah membangun kerja sama antara BPD dan koperasi daerah.

Di tengah perdebatan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa mekanisme pengambilan gaji ASN harus tetap mudah, aman, dan tidak menyulitkan pegawai.

KemenPAN-RB juga menjelaskan bahwa kewenangan teknis dan pengaturan penyaluran keuangan negara berada di tangan Kemenkeu. Dengan demikian, pembahasan mengenai mekanisme pembayaran gaji ASN perlu mengikuti kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Tulus Abadi mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru menetapkan kebijakan penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih. Ia menilai pemerintah harus terlebih dahulu menguji kelayakan konsep, menghitung risiko, serta memastikan kesiapan lembaga yang akan menjalankan skema tersebut.

Menurutnya, kebijakan yang menyangkut penghasilan ASN tidak boleh menjadi instrumen untuk menyelamatkan atau memperkuat lembaga tertentu tanpa mempertimbangkan konsekuensinya terhadap masyarakat.

“Jangan mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa kajian yang memadai, terlebih jika kebijakan itu didorong oleh kepentingan jangka pendek untuk menyelamatkan KDMP yang keandalannya belum teruji. Konsepnya pun masih menimbulkan keraguan dan pertanyaan dari berbagai kalangan,” imbaunya.

Hingga Jumat, wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih masih berada dalam tahap pengkajian teknis dan koordinasi antara Kementerian Koperasi dan Kemenkeu.*ayoindonesia       

Comments
Loading...