AKSIBORNEO – “Penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di lingkungan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), kini sudah terang benderang peristiwa dan para tersangkanya.”
DARI berbagai bencana alam yang terjadi antara tahun 2024-2026, antara lain gempa di NTT dan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di Kalimantan, terbongkar kalau dana bantuan untuk penanggulangannya telah digasak para koruptor.
Berawal dari adanya kecurigaan dan laporan masyarakat, terkait dugaan adanya penyimpangan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan bencana alam itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap atau tertutup dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di lingkungan BNPB pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di Jakarta.
Tim KPK mengamankan 14 orang, termasuk pejabat BNPB (seperti Sekretaris Utama/Sestama BNPB, Rustian) dan pihak swasta, terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan, priode 2024-2026 yang disalahgunakan untuk untuk proyek pengadaan senilai Rp148 miliar.
Pengadaan tersebut dilakukan melalui metode penunjukan langsung kepada penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala Badan BNPB yang bukan lain adalah adik dari mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Dana darurat tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi hingga pembelian saham dan aset lain.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel. Namun, penggunaannya harus memenuhi ketentuan yang telah diatur.
Dari belasan orang yang terjaring OTT KPK tersebut, kini KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.
KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangkanya;
1.Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2.Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
3.Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4.Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.
KPK menduga Richard telah menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026.
“Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta,” ujarnya.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang dan barang dari vendor di BNPB, yakni:
1. Uang tunai Rp 1,7 miliar,
2. USD 7.500 (sekitar 133,9 juta)
3. SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta)
4. 56 keping emas seberat 133 gram,
5. Tabungan emas seberat 192 gram
Jika ditotal, jumlah suap kasus di BNPB mencapai Rp 4,4 miliar dan emas 325 gram,
dari dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan, priode 2024-2026 yang disalahgunakan untuk untuk proyek pengadaan dan kepentingan pribadi senilai Rp148 miliar.***
