Banner Event

Terungkap Sejumlah Kebohongan Kasus Aseng Tusuk Tewas Letkol Purnawirawan TNI-AD di Lembang, Pasal pun Berubah

AksiBorneo – “Diketahui,peristiwa mengenaskan yang terjadi di Lembang, Jawa Barat, pagi sehari sebelum HUT RI ke 77, ternyata bukan orang sembarangan.”

KORBAN tewas ternyata seorang perwira purnawirawan TNI-AD Letkol H Muhammad Mubin (63) yang pernah menjabat Dandim Tarakan. Almarhum tak tertolong jiwanya karena banyak mengeluarkan banyak darah akibat sejumlah tusukan senjata tajam di tubuhnya.

Korban tak sempat atau tak dapat melakukan perlawanan, karena saat itu tengah berada di depan setir mobil pikap yang biasa dikemudikannya.  Korban pun tak menyangka akan aksi berutal pelaku. Ia tewas tak jauh dari TKP sesaat setelah aksi berutal si koboi Lembang,  Hery Fernando alias Aseng (30), yang bertubi-tubi menghunjamkan pisaunya ke tubuh korban.

Pelaku ditangkap polisi tak lama kemudian di rumahtoko (Ruko) kediamannya di sekitar TKP. Oleh pihak  Polsek Lembbang pelaku ditetapkan sebagai tersangka pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Artikel terkait : Wuih! Si Aseng Jadi Koboi Lembang Beraksi Pakai Sajam, Tersangka Pembunuh Purnawirawan TNI

Menurut keterangan resmi dari Humas Polda Jabar, dilansir VIVA Militer, Senin 22 Agustus 2022, setelah kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena ada dugaan rekayasa, akhirnya penyelidikan dan penyidikan ditarik dari Polres Cimahi ke Polda Jabar.

Dari sejumlah tusukan sajam (senjata tajam), terungkap ada sejumlah kebohongan yang diumbar pelaku dan saksi-saksi dari pihak pelaku.

Kasus pembunuhan itu lalu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Mulailah para Serse bekerja mendalami lagi penyelidikan kasus tersebut, saksi yang tadinya cuma tiga orang, ditambah menjadi 12 orang.

Menurut Kombes Ibrahim Tompo, CCTV yang ada di sekitar lokasi pembunuhan juga diperiksa.  Dalam pemeriksaan ditemukan fakta mengejutkan, ternyata menurut Tompo ada sejumlah kebohongan yang dibuat oleh para saksi saat memberikan keterangan di penyelidikan sebelumnya.

“Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahin oleh korban ternyata itu tidak benar. Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar,” kata Tompo.

Kebohongan itu berimbas sangat fatal. Seperti  diketahui, sebelumnya polisi menjerat tersangka pelaku Hendry Hernando alias Aseng dengan pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumnya paling lama 7  tahun penjara.

Setelah kebohongan ini terungkap, akhirnya penyidik menerapkan pasal yang ancaman hukumnya lebih tepat..

“Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasalnya yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukumnyaa bisa seumur hidup,” kata Tompo.

Kasus pembunuhan ini tak cuma menjadi perhatian serius dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana. Tapi juga keluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, dan juga Komando Daerah Militer (Kodam) III Siliwangi.

Bahkan, Ketua Umum PPAD,  Letjen TNI (Purn.) Doni Monardo sampai harus memerintahkan Sekjen PPAD, Mayjen TNI (Purn.) Komaruddin Simanjuntak segera turun tangan.

Kasus pembunuhan ini jadi sorotan setelah muncul pesan dari Letnan Jenderal TNI (Purn.) Yayat Sudrajat yang disebarkan anggota DPR RI, soal adanya dugaan rekayasa kasus oleh petugas polisi.

Ada upaya-upaya Polsek setempat untuk merekayasa kejadian dengan meminta damai kepada keluarga alhamarhum dengan alasan bahwa pelaku orang kuat dan kenal dekat dengan Polda Jabar, laporan yang dibuat sangat menyudutkan almarhum (laporan sepihak dari saksi-saksi karyawan Aseng). Salah satu saksi yang kebetulan yang menyelamatkan anak Bos dari Letkol M Mubin membantah kesaksian-kesaksian karyawan Aseng tersebut’ tulis Letjen TNI (Purn.) Yayat

Kepolisian telah menyatakan bahwa penyelidikan kasus akan berjalan sesuai proses hukum dan transparan.

“Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini, sehingga penyidik bekerja profesional dan juga normatif sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kita semua berharap semoga kasus ini bisa berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum,” kata Tompo.

Aseng nekat menusuk Letkol M Mubin di tengah terjadi cekcok mulut, karena permasalahan parkir. Jadi almarhum ketika itu memarkir mobilnya di depan toko milik tersangka saat akan mengantar anak bosnya berangkat sekolah ke Taman Kanak-kanak (TK). Tersangka tak terima lalu menyerangnya secara brutal.

Untuk diketahui, almarhum Letkol (Purn.) M Mubin merupakan mantan Komandan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan. Almarhum merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1982. Almarhum adalah sahabat dari Letjen TNI Yayat dan juga Panglima TNI ke-19, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, serta mantan Pangdam III/Siliwangi, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Sonny Widjaja. Mereka sama-sama alumni Akmil 1982. Letkol Inf (Purn.) M Mubin tewas dengan cara mengenaskan, tubuhnya ditemukan bersimbah di dalam mobil dengan lima tusukan benda tajam pada 16 Agustus 2022. Dua tusukan di leher, dua tusukan di dada dan satu tusukan di perut.*AksiBorneo/VivaMiliter   

Untuk diketahui  

Pasal 351KUHP :

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Pasal 338 KUHP :

“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 340 KUHP

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

(dalam penerapan hukum pidana biasa kita temui kata ‘juncto’ atau disingkat ‘jo’, artinya ‘dihubungkan dengan’)

Demikian Salam Amar Ma’ruf Nahi Munkar dari Kalbar, semoga bermanfaat.*AksiBorneo

Comments
Loading...