Banner Event

Tangkap dan Pecat Pengacara Penipu dan Pemeras

SALAHSATUNYA seperti kisah pilu yang diungkap oleh Dwi Ayu Dharmawati, korban penganiayaan Geogore Sugama Halim, anak Bos Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur.

Nasib korban seperti sudah jatuh ditimpa tangga pula. Dibalik penderitaannya dianiaya yang antara lain dilempar pakai kursi besi, laporannya ditolak dua Polsek lalu diterima Polres Jakarta Timur, sayangnya tak ada progres sebagaimana yang dimaksud bahwa polisi mengayomi dan melayani masyarakat.

Lambannya proses penanganan mulai dari pelaporan di sentra pelaporan dan pelyanan pada Polres Jakarta Timur tersebut, menjadi peluang bagi orang untuk menggunakan kesempatan dalam kesempitan orang lain.

Setelah bolak-balik di dua Polsek dan lalu laporan diterima Polres Jakarta Timur, Kamis (17 Oktober 2024), laporan tak segera ditindaklanjuti. Baru setelah viral di media sosial, kasusnya ditangani polisi dan disoroti tajam oleh Komisi III DPR RI, Selasa (17 Desember 2024).

Tak berapa lama setelah melapor, ada pengacara yang mendatangi korban mengaku dari LBH utusan dari Polda. Korban tak mengetahui kalau itu adalah pengacara yang dikirim oleh orangtua pelaku alias pengacara pelaku.

Saat pendampingan pembuatan BAP, si pengacara mengaku merupakan utusan dari orang tua pelaku, Linda – Bos Toko Roti Lindayes Patisserie Coffe di Cakung, Jakarta.

Merasa janggal, pengacara pelaku disuruh mendampingi korban, akhirnya korban ganti pengacara. Tragisnya, justeru pengacara kedua ini yang dipakai korban, memanipulasi situasi dengan selalu mengatakan kasusnya masih dalam proses, kalau mau cepat harus bayar.

Tiap kali datang menemui korban, pengacaranya selalu minta uang dengan informasi itu-itu juga, ‘kasus masih dalam proses’. Sampai-sampai ibu korban terpaksa harus menjual sepedamotor satu-satunya, buat biaya si pengacara yang tiap kali datang minta bayaran. “Rp.12 juta untuk dia (pengacara)” kata Dwi (korban) di gedung parlemen di hari RDP Komisi III DPR – RI tersebut. Dwi juga mengaku belum dibayar gajinya 3 bulan.

Akhirnya setelah kasusnya viral dan disoroti DPR-RI, tampil Jaernuddin, pengacara yang sukarela mendampingi Dwi Ayu Dharmawati, korban anak bos Lindayes Patisserie Coffe di Cakung, Jakarta Timur, Geogore Sugama Halim, pelaku penganiayaan. Sementara pengacara sebelumnya sudah sulit dihubungi.

Jaenudin menyatakan, pihaknya akan menggunakan kesempatan untuk mempolisikan pengacara yang diduga menipu Dwi Ayu Dharmawati sampai belasan juta rupiah, sehingga ibunya terpaksa menjual sepedamotor satu-satunya.

“Harus ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini”, ujar Jaenuddin di gedung parlemen, Selasa (17/12-2024).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburakhman menegaskan, pihaknya akan mengawal terus sampai pengadilan kasus penganiyaan yang menimpa Dwi Ayu Dharmawati. Jangan sampai status kejiwaan Geogore Sukama Halim, pelaku, dijadikan alasan untuk tidak menyeretnya sampai ke pengadilan.

Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Kamis (19 Desember 2024), mengecam aksi penipuan yang dilakukan pengacara terhadap korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.

Dikutip dari CNNI, Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang mengatakan, jika pengacara itu merupakan anggota Peradi SAI dirinya akan meminta Dewan Kehormatan Pusat (DKP) untuk segera melakukan proses persidangan.

“Saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota,” kata Juniver dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12).

“Sebab profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Pihak Polres Metro Jakarta Timur sendiri menerangkan, belum ada menerima laporan tentang penipuan oleh pengacara dimaksud untuk dapat ditindaklanjuti. Laporan baru pada hal penganiayaan, dan pelakunya – Geogore Sugama Halim sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pasal 351 (1) KUHP yang ancaman hukumnya 2 tahun 8 bulan.*

Jenderal Polisi ini Skak Mat Kapolres: Siapapun Pelapornya Sama di Muka Hukum

Alasan Polisi Dibantah Korban, Dwi Ayu: Dia Normal Tidak Terlihat Gangguan Jiwa

DPR RI Kesal, Kalau Tak Viral Polisi Tak Bergerak: Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawati

Anak Bos Lempar Kursi Besi ke Pegawai, Komisi III DPR RI Kaget: “Astagfirullah, Segede Ini?”

GS LIM Penganiaya Pegawai Toko Roti: Lu Orang Miskin Gak Bisa Penjarain Gua, Gua Kebal Hukum

Comments
Loading...