Banner Event

Eksepsi Mafia Tanah Sungai Nipah Ditolak Pengadilan Negeri Mempawah

PERKARANYA berlangsung ulang di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat, setelah gugatan Penggugat dalam eksepsi dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

Putusan Sela PN Mempawah tanggal 6 Maret 2023 atas perkara Nomor 120/Pdt.G/2022/PN.Mpw, belakangan dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi Pontianak dengan putusan No.28/Pdt.G/2023/PT.PTK tgl  8 Juni 2023.

PN Mempawah dalam perkara No.120/Pdt.G/2022/PN.Mpw dapat menerima tangkisan para tergugat I AL Sulistiyo, Tergugat II PT Cocotama Makmur Abadi, dan Tergugat III BPN (Badan Pertanahan Kabupaten) Mempawah.

Para Tergugat intinya mendalilkan kewenangan absolut pengadilan untuk perkara ini, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, serta mendalilkan pula bahwa PN Mempawah tidak berwenang menetapkan ahli waris dari almarhumah Hajah Nurifah binti Usman.

Padahal Penggugat di dalam surat gugatnya, telah menjelaskan, bahwa perkara ini pernah dimajukan ke PTUN Pontianak dalam Register Perkara No.03/2015/PTUN-PTK, dan dibanding melalui PT.TUN Jakarta No.20/B/2016 tanggal 07 Maret 2016 yang menguatkan putusan PTUN Pontianak tanggal 17 September 2015, bahwa tak merupakan sebagai kewenangan absolut PTUN dalam perkara ini.

Itulah sebabnya perkara ini dimajukan ke Pengadilan Negeri setempat, dalam hal ini PN Mempawah.

Akan hal ihwal dalil para Tergugat, bahwa PN Mempawah tidak berwenang menetapkan ahli waris, sama sekali Penggugat tidak ada memohonkan hal ini, karena Penggugat mempunyai Surat Pernyataan Waris (SPW) dan Surat Keterangan Waris (SKW) dari Kelurahan yang dikuatkan oleh pihak Kecamatan terkait sebagaimana mestinya.

Untuk menolak putusan sela Perkara No.120/Pdt.G/2022 tersebut yang dianggap Penggugat kurang tepat, Penggugat mengajukan gugat ulang dalam register perkara No.96/Pdt.G/2024/PN.Mpw.

Penggugat Principle H.Azahari Arief yang alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Panca Bhakti Pontianak, menyebut putusan sela PN Mempawah yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sebagai putusan sesat.

“Kalau begitu kemana lagi harusnya pencari keadilan, di PTUN ditolak, PN Mempawah tidak teliti. Ini namanya dzalim dan sesat…..”, kata H.Azahari kepada AksiBorneo.com ketika mendapat putusan sela PN Mempawah yang dikuatkan oleh PT Pontianak tersebut beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim perkara penyerobotan tanah rakyat yang melahirkan SertipikatTanah Aspal (Asli tapi Palsu) di atas tanah almarhumah Hjh Nuripah Usman yang diduduki perusahaan arang briket PT CMA ketika itu adalah; Yeni Erlita (Hakim Ketua),dengan Hakim Anggota Laura Thresia Situmorang dan Dimas Widiananto.

Pada gugatan kali kedua (bukan nebis in idem) yang tengah berlangsung sekarang, register perkara  No.96/Pdt.G/  2024/PN.Mpw, Penggugat menambah jumlah tergugat sehingga menjadi Tergugat I AL Sulistyo, Terugat II Ir.Daniel Darmanta Utama, Tergugat III PT Cocotama Makmur Abadi, Tergugat IV Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Turut Tergugat I Notaris Wahyu Paul, dan Turut Tergugat II Bank Central Asia (BCA) Pontianak.

Majelis hakim dipimpin oleh Praditia Danindra (Ketua), bersama hakim anggota Inggit Mukti Setya Ningrum, dan Yeni Erlita yang dalam perkara terdahulu (120/Pdt.G/2022/PN.Mpw) selaku Hakim Ketua.  

Menetapkan, memutuskan :

Menolak eksepsi  para Tergugat sepanjang mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut). Olekarenanya pada sidang hari Kamis (9 Januari 2025) menyatakan, memutuskan Pengadilan Negeri Mempawah berwenang mengadili perkara ini dan melanjutkan persidangan.

Penggugat principle diwakili kuasa hukumnya – Setiady Gunawan, SH sementara Tergugat I AL Sulistiyo diwakili kuasa hukumnya – Tambuk Bow, SH, MH.,Tergugat II diwakili oleh Drs.Dwi Setio Wibowo – General  Manager PT.CMA, dan Tergugat III BPN Kab.Mempawah diwakili oleh para ASN-nya yang ditunjuk – Lutria Nurhayati, Fitriani, Risky Sianipar, dan Aminullah.

Namun, PT CMA kemudian maupun Dirutnya, Daniel Darmanta Utama, memakai kuasa hukum yang baru, karena General Manager PT CMA selaku kuasa hukum terdahulu dalam perkara ini, Dwi Setio Wibowo meninggal dunia mendadak di Jakarta pada  Kamis, 23 Januari 2025.

Perjalanan persidangan perkara perdata No.96/Pdt.G/2024/PN.Mpw, telah sampai pada batas penyampaian bukti-bukti dari para pihak. Termasuk bukti dari Penggugat berupa Sertipikat Tanah aslinya Nomor: HM 198/1980 atas nama Nuripah binti Haji Usman serta bukti-bukti lainnya.

Kamis, (27 Februari 2025) pagi, dijadwalkan dilakukan PS (pemeriksaan setempat), pada objek tanah HM 198/1980 seluas 10.060m2 (1 Ha,60meter) di Desa Sungai Nipah, Kab.Mempawah.

Sebagaimana diketahui, objek tanah sengketa ini telah diduduki atau dikuasai Ir.Daniel Darmanta Utama dengan perusahaannya, PT Cocotama Makmur Abadi (CMA) secara melawan hukum sejak 2007 atau sejak 18 tahun silam.

“Saya percaya pemeriksaan perkara ini berlangsung fair sebagaimana hukumnya, sesuai ganti rugi yang kami derita. Ini kan ceritanya pemilik akan mengambil balik haknya sendiri yang dibegal mafia tanah”, kata Penggugat Principle H.Azahari Arief sebelum berangkat ke lokasi Pemeriksaan Setempat di Desa Sungai Nipah, Kabupaten Mempawah, Kalimanantan Barat, Kamis (27 Februari 2025) pagi.***

Duduki Tanah Warga di Sungai Nipah: PT Cocotama Arang Briket dan BPN Digugat Miliyaran Rupiah ke Pengadila 

Gasak Tanah Orang, PT CMA Pontianak Digugat Rp.7,8 M. Mau Ganti Rugi Cuma Rp.150 Juta, Bikin Penggugat Ngakak: Saya Nuntut Hak Bukan Ngemis

Tiga Tergugat di Kasus Pabrik Arang Briket PT CMA Pontianak, Dinilai Penggugat Berikan Jawaban Ngeles

Anggap Tanah Terlantar: Pemilik Sah Sebut PT CMA Pontianak Merampok Tanah Warisan

Eksepsi Sesat yang Dibenarkan oleh Hakim PN Mempawah

Comments
Loading...