Banner Event

Menelusuri Kebenaran Materiel Tanah Almarhumah Hj Nurifah H.Usman

SEPERTI diketahui di Desa Sungai Nipah – Kabupaten Mempawah, Nuripah binti Haji Usman semasa hidupnya memiliki 2 (dua) persil tanah adat yang telah dikukuhkan statusnya oleh Kantor BPN setempat pada tahun 1981.

Di sebelah Selatan dalam Hak Milik (HM) 199/1981 seluas 16.390M2 dan di sebelah Utara HM 198/1981 seluas 10.060M2.

HM 199/1981 tidak menjadi masalah, karena sudah dijual oleh Nuripah H.Usman semasa hidupnya kepada AL Sulistiyo dihadapan Notaris/PPAT setempat pada tahun 2005. Tahun 2006 Nuripah menunaikan ibadah haji, dan pada 2007 meninggal dunia. Sedangkan HM 198/1981, diketahui tidak pernah dijual kepada siapapun!

Namun, betapa terkejutnya ahli waris almarhumah Hj.Nurifah H.Usman, mengetahui kalau HM 198/1981 telah dikuasai secara melawan hukum oleh AL Sulistiyo bersertipikat HM 297/2007 dengan luas yang aneh, menggemuk menjadi 17.687M2.

Beginilah Cara Mafia Tanah Mempawah Gerayangi Tanah Nuripah H.Usman  

Untuk itu ahli waris menentukan sikap hukum diwakili H.Azhari Arief (68) ahli waris tertua saat ini, salah satu pewaris dari almh Nurifah binti Haji Usman.

Perkara mulanya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, pada 2015. Ditolak, juga dalam perkara banding PT.PTUN Jakarta pad 2016 yang menguatkan putusan PTUN Pontianak ihwal kewenangan absolut.

Diketahui sebelum perkara ini diperiksa di PTUN Pontianak, H.Azhari Arief terlebih dahulu minta bantuan BPN Mempawah melakukan pengukuran pengembalian batas atas HM 198/1971 pada 2014.

Selain dua petugas dari BPN Mempawah yang melakukan pengukuran dan H.Azhari Arief, juga dihadiri AL Sulistiyo yang ngotot sebagai pemilik, ada Herlan yang pernah menjadi pejaga kebun kelapa milik Nuripah H.Usman di situ,  juga saksi perkara Yulfizar warga dari Pontianak, serta seorang Scurity Pabrik Arang Briket PT.Cocotama Makmur Abadi.

Namun pada saat pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PTUN Pontianak di tahun 2015,  tanda-tanda batas yang dibuat oleh petugas BPN Mempawah pada tanah objek perkara, di lokasi objek perkara sudah berubah atau hilang karena dicabut secara tidak berhak.

Dewi Meliayani salah satu kuasa hukum Tergugat I AL Sulistiyo di perkara PN Mempawah, perkara No.96/G./2024/PN.MPW, menganggap pengukuran pengembalian batas tak mungkin dilakukan karena  lokasi tertutup oleh Pablik Arang Briket.

Ngototnya Dewi Meliany ketika di persidangan mencecar saksi Yulfizar (63), bagi Meliany tidak masuk di akal bisa masuk lingkungan pabrik untuk melakukan pengukuran pengembalian batas objek perkara.

Yulfizar mengatakan, untuk melakukan pengukuran pengembalian batas itu, dia masuk bersama H.Azahari Arief (Penggugat Principal) dan dua orang petugas BPN Mempawah serta seorang Scuriy Pabrik, dan dua orang lain yang dirinya tak kenal.

 “Ada fotonya”, tambah saksi Yulfizar menegaskan.*

Beginilah Cara Mafia Tanah Mempawah Gerayangi Tanah Nuripah H.Usman

 Ini Modus Pembegalan Tanah Warisan Seorang Nenek di Mempawah

Siapa Abdul Malik di Balik Kasus Mafia Tanah Mempawah?

Comments
Loading...