AKSIBORNEO – “Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, ternyata dihadapkan pada dua pilihan saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin, 22 Juni 2026.”
DI tengah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum disebut sempat menawarkan jalan damai kepada keduanya, dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya opsi restorative justice (RJ), kubu Roy Suryo dan dokter Tifa mengungkap adanya tawaran lain yang tak kalah menarik perhatian, yakni pengakuan bersalah dalam perkara yang kini segera bergulir ke pengadilan.
Fakta itu diungkap kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Gafur Sangadji, usai proses pelimpahan perkara rampung dilakukan
“Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” kata Gafur, dilansir viva.co.id, Selasa (23 Juni 2026).
Menurut dia, jaksa juga sempat menyinggung kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme pengakuan bersalah.
“Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka,” kata dia. Namun, menurut Gafur, kedua kliennya memilih menolak seluruh opsi yang ditawarkan dan tetap melanjutkan perkara hingga tahap persidangan.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” ujarnya.
Kata Gafur, sikap tersebut diambil karena Roy Suryo dan dokter Tifa merasa tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.
“Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat menjalani penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akhirnya mendapat keputusan yang cukup melegakan.
Kejaksaan memutuskan tidak menahan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, kebebasan mereka bukan tanpa syarat.
Sebagai konsekuensinya, Roy Suryo dan dokter Tifa diwajibkan melapor secara rutin kepada pihak kejaksaan selama proses hukum masih berjalan.
“Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah di Kejari Jaksel, Senin, 22 Juni 2026.
Bujukan untuk menempuh jalan damai antara Jokowi dengan Roy Suryo Cs dalam kasus polemik ijazah palsu, sebenarnya sudah sejak lama ditawarkan.( Baca arsip AKSI: Tidak Ada Perdamaian dengan Kebohongan)
Para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yakni Roy Suryo Cs, mengecam dan menyindir keras Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan pengamat politik Faizal Assegaf, yang menawarkan mediasi dan perdamaian dengan pihak Jokowi dalam kasus ini.
Hal itu diungkapkan Roy Suryo Cs melalui kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya pekan lalu, Kamis (20/11-2025).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai siapa pun yang mengatasnamakan tim advokasi dan membangun narasi perdamaian. Tidak ada perdamaian dengan kebohongan. Tidak ada kompromi antara kebenaran dan kebatilan,” ujar Khozinudin.*viva
Artikel terkait sebelumnya:
Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kita Tidak Berhenti di Sini!
Roy ke Prapradilan, Tifa Pakai Seragam Tahanan: “Biar Dunia Tahu Kezaliman Ini”
Roy – Tifa Tolak Tanda Tangani BA Pengalihan Penahanan, Roy Juga Tolak Rompi Tahanan
Breaking News: Penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa Ditangguhkan!
Alasan Kejari Tidak Menahan Roy dan Tifa. Jokowi Kecewa, Roy: Ini Kemenangan Indonesia
