AKSIBORNEO – “Perkara penyerobotan tanah milik ahli waris almarhumah Hj.Nurifah binti H.Usman di Pengadilan Negeri Mempawah, kini telah mendekati final untuk mendengarkan putusan hakim.”
SAAT ini perkara perdata No.96/G/2024/PN.MPW penggerayangan tanah SHM 198 / 1981 yang ditimpa oleh SHM 297 / 2007, sudah sampai pada proses mendengarkan keterangan saksi-saksi dari para pihak.
Empat orang saksi dari pihak Penggugat dan satu orang dari pihak Tergugat I telah didengarkan keterangan mereka.
Diperkirakan 2 (dua) atau 3 (tiga) kali persidangan lagi keterangan saksi-saksi dari para pihak sudah rampung.
Seperti diketahui para pihak terdiri H.Azhari Arief (penggugat principal) dibantu kuasa hukumnya Setiady Gunawan dari PERADI Kalbar, Tergugat I Aliong alias AL Sulistiyo diwakili Tambok BOW dan Dewi Meliany, Tergugat II / III Daniel Darmanta Utama / PT.Cocotama Makmur Abadi diwakili oleh pengacara muda Didid Sugiharto.
Adapun majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Praditia Danindra (Ketua Majelis) yang sehari-harinya Wakil Ketua PN Mempawah, bersama hakim anggota majelis Inggit Mukti Setya Ningrum, dan Yeni Erlita, dibantu panitera pengganti Djuwairiah.
Ada hal menarik perhatian pada sidang acara mendengarkan keterangan saksi-saksi, Kamis (17 April 2025), Ketua Majelis Hakim perkara ini Praditia Danindra menyampaikan pesan menohok.
“Saya tidak ada kepentingan apa pun dengan perkara ini, jadi jangan coba lobi-lobi saya”, ujar Praditia Danindra, sebelum mengetukan palu tanda dimulainya sidang yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh para pihak dalam perkara ini. Hm!*
Baca Artikel terkait lainnya :
Ada Tanda Tangan “Nenek Sihir” Di Balik Aksi Mafia Tanah Mempawah
Menelusuri Kebenaran Materiel Tanah Almarhumah Hj Nurifah H.Usman
Beginilah Cara Mafia Tanah Mempawah Gerayangi Tanah Nuripah H.Usman
Ini Modus Pembegalan Tanah Warisan Seorang Nenek di Mempawah
Siapa Abdul Malik di Balik Kasus Mafia Tanah Mempawah?
Adu Bukti di Pengadilan Negeri Mempawah, Nihil Probat
Piagam Haji yang Menguak Tabir Rekayasa Surat Bukti Mafia Tanah Mempawah
