Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menangkap 829 orang dalam kurun waktu sejak 5 Juni sampai 19 Juli 2023.
AKSIBORNEO – “Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh Polda jajaran untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).”
KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa seluruh Satgas TPPO di Polda jajaran berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
“Bapak Kapolri memerintahkan seluruh Polda membentuk juga Satgas TPPO di tingkat daerah dengan di bawah naungan Bareskrim,” ujar Ramadhan kepada wartawan ketika itu, Rabu (7/6-2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa seluruh satgas TPPO di Polda jajaran akan dipimpin oleh Wakapolda sebagai Kepala Satgas-nya.
“Setiap Polda nanti Kasatgasnya dipimpin oleh Bapak Wakapolda,” ucapnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, bahwa instruksi yang diberikan Kapolri untuk Satgas TPPO diberikan waktu satu minggu.
“Beliau kasih target seminggu,” ujar Agus kepada wartawan ketika itu, Selasa (6/6-2023).
Satgas tersebut nantinya akan dievaluasi langsung oleh Kapolri dengan ancaman sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya bagi yang tidak becus menangani kasus TPPO.
“Beliau akan kasih target. Ini akan dievaluasi. Kalau memang nggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus juga menegaskan bahwa kasus TPPO tidak bisa di-back-ing oleh siapapun. Pun bagi anggota Polri yang terlibat dalam TPPO, Propam akan menindaknya.
Hasilnya, selama 45 haridalam kurun waktu sejak 5 Juni sampai 19 Juli 2023, Satgas TPPO berhasil menyelamatkan 2.149 orang. Pengungkapan tersebut berdasarkan tindaklanjut dari 699 laporan.
“Dengan modus itu kami tindak 699 kasus dengan jumlah tersangka 829 orang. Sebanyak 2.149 korban dapat diselamatkan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/7-2023).
Ramadhan menjelaskan, beragam modus dilancarkan para pelaku TPPO. Salah satunya, korban diiming-imingi kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) dengan gaji besar sebanyak 476 kasus.
“Modus (lain) mempekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) juga banyak ditemukan, yakni 208 kasus. Kemudian, eksploitasi anak 52 kasus dan anak buah kapal (ABK) sembilan kasus,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penangkapan 12 tersangga penjualan ginjal, seorang diantaranya adalah oknum polisi beritial Aipda M. *(pmj)
Baca Artikel terkait : Polisi Bekuk 12 Tersangka TPPO Penjualan Ginjal, 2 Diantaranya Oknum Polisi dan Imigrasi
Editor : Effendy Asmara Zola
